Saturday, March 3, 2018

HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA

OKE MHD AMIN     March 03, 2018    

Media Pembelajaran dan  Kumpulan Soal Penilaian Harian (PH), PAS, dan UAS Sekolah Dasar 

Kelas 1 s.d Kelas 6 Kuriklum 2013 Terbaru  Klik Link Dibawah ini :

https://www.youtube.com/channel/UC9C78_i8t3BUGo21xW0bDjw/videos

Wassalam RKC Channel

Media Pembelajaran dan  Kumpulan Soal Penilaian Harian (PH), PAS, dan UAS Sekolah Dasar 

Kelas 1 s.d Kelas 6 Kuriklum 2013 Terbaru  Klik Link Dibawah ini :

https://www.youtube.com/channel/UC9C78_i8t3BUGo21xW0bDjw/videos

Wassalam RKC Channel
HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA

A.    Latar Belakang Masalah
Berbicara mengenai Hak dan kewajiban ini sebenarnya sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena tidak seimbang. Padahal sudah  jelas bahwa manusia  memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

B.     Hak dan Kewajiban Manusia
1.1.Makna hak dan Kewajiban
Kalau kita bicara secara umum tentang hak dak kewajiban yang ada pada manusia, artinya apa ? dapat dijawab : adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya  untuk diperlukan sesuai  dengan keistimewaan tersebut; adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta dari padanya suatu sikap atau tindakan, yang sesuai dengan keistimewaan  yang ada pada orang lain
Makna hak dan kewajiban ini dapat kita lihat beberapa pengertian di bawah ini :
·         Hak dan kewajiban dalam arti luas dan sempit.
           Dalam arti luas hak dan kewajiban adalah berupa undangan, yakni dipanggil rasa kemurahan hati, belas kasihan. Dsb. Umpamanya hak dan kewajiban yang timbul atas dasar saling cinta. Sementara dalam arti sempit hak dan kewajiban adalah berupa tuntutan mutlak yang tak boleh diganggu gugat. Umpamanya hak dan kewajiban, bila seseorang tinggal dalam kondisi bahaya. Umumnya diakui, tiap-tiap manusia berhak untuk meminta  perhatian bagi dirinya, baik secara umum maupun secara khusus.[1]
·         Hak adalah seusuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban[2].
·         Hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku,melindungi kebebasan,kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.[3]
·         Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang mestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang ada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya[4]
·         Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab[5]
·         Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu,sosial dan Tuhan.[6]

Dari beberapa pengertian di atas maka dapat penulis simpulkan makna hak dan kewajiban dalam bahasa yang sederhana, bahwa hak merupakan Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.  Sementara Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

1.2. Macam-Macam Hak dan Kewajiban Manusia
Untuk memudahkan kita dalam pemahaman mengenai macam-macam hak dan kewajiban, terlebih dahulu penulis akan membagikan macam-macam hak sebagai berikut :
a.       Hak Hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan  jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak manusia meskipun telah jelas, tidak diperhatikan oleh sebagian bangsa yang masih mundur. Seperti  sebagian kabilah  bangsa arab, pada masa dahulu menanam  anak-anak perempuan hidup-hidup karena malu dan takut jatuh miskin. Maka dulu banyak bangsa-bangsa yang membunuh tawanan perang bila ada kesempatan. Diantara bangsa yang telah maju, hak hidup masih menghadapi bahaya seperti bangsa yang memperkenankan perang tanding (duel).
      Hak hidup tidak akan mengenai seluruh anggota masyarakat, kecuali bila mereka kecukupan alat hidupnya. Hidup menangdung hak  bekerja untuk emnghasilkan alat – alat tersebut. Dan ahli-ahli politik dan ekonomilah yang ditanggung jawabkan untuk menyelidiki, soal alat – alat hidup dan bagaimana supaya sampai cukup bagi masyarakat.
Hak hidup diatas sebagai hak menentukan dua kewajiban : wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan wajib bagi orang lain supaya menghormati hak ini dna maka akan mendapat hukuman yang keras, dan terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hal hidupnya.
b.      Hak Kemerdekaan
    Hak untuk merdeka memang keinginan bagi setiap manusia, untuk tidak ditindas dan dijajah oleh negara manapun. Kemerdekaan terikat, sebagaimana yang pernah diartikan di dalam “declation des droits de I’home”, yang terbit pada tahun 1978 di Perancis, ialah “kuasa berbuat segala  sesuatu dengan tidak merugikan orang lain”. Mendekati dari arti itu apa yang telah dikehendakinya, manusia itu sama-sama di dalam hak kemerdekaan, dan bagi tiap-tiap manusia berhak berbuat menurut kehendaknya asal tidak menguirangi kemerdekaan orang-orang lain.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia itu berhak mempertinggi dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusannya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa, atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi orang yang dicampuri urusannya. Seperti melindungi dan mengamati-amati orang yang tidak dapat mempergunakan harta bendanya.
Hak kemerdekaan ini menghendaki agar tiap-tiap orang diperlukan sebagai manusia, bukan sebagai barang. Karenanya dilarang adanya hamba sahaya, bertangan besi, kerja paksa dan sebagainyam karena jika demikian berarti manusia itu diperlukan sebagai barang dan dipergunakan untuk tujuan lain.
Ada beberapa penjelasan dalam, arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai berikut :
1.      Kemerdekaan lawan dari perhambaan.
Perbedaan antara kemerdekaan dan perhambaan adalah jelas dan terang. Perhambaan pada masa dahulu terjadi dimana-mana, masyarakat dulu tidak memandang buruk sebagaimana melihatnya pada masa –masa sekarang.
            Aristoteles, ahli filsafat yunani berpendapat bahwa sebagian  manusia karena tabiatnya tidak dapat mengatur dirinya sendiri, maka lebih baik menjadi hamba sahaya yang diatur oleh orang lain.
            Pada zaman sekarang telah umum dikatakan bahwa kemerdekaan itu telah berakar pada tiap-tiap jiwa manusia. Sehingga dikatakan alim bila kemerdekaan yang berakar itu dicabut dari jiwanya. Kecuali apabila hidup merdeka, atau ia tidak menjadi manusia kalau tidak merdeka. Terkadang  setengah manusia merasakan lebih senang di bawah perhambaan dibanding dari lingkungan kemerdekaan. Dan sebagian hamba pada masa dahulu lebih senang dari sebagian kaum buruh sekarang tidak suka menukar kemerdekaannya. Kemerdekaan itu adalah sekolah yang amat berat, akan tetapi kemerdekaan itu adalah satu-satunya sekolah yang setiap manusia dapat belajar menjadi manusia yang benar-benar.

2.      Kemerdekaan bangsa-bangsa
Maksudnya adalah kebebasan bangsa dari tekanan/jajahan bangsa lain. Dan berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing. Setiap bangsa senang hidup merdeka  dan menguasai dirinya. Dan juga perasaan hina dan rendah munculk bagi bangsa dikuasai oleh bangsa lain.

3.      Kemerdekaan kemajuan
Yang berarti tiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya. Kemerdekaan melahirkan pendapat kemerdekaan pidato, kemerdekaan mempergunakan miliknya.

4.      Kemerdekaan politik
Berarti setiap orang memiliki hak untuk turut mengatur pemerintahan dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.

c.       Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi bahagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya.
Hak memiliki karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap keinginan manusia. Sehingga berebut untuk mencapainya, dan menghendaki memiliki sesuatu, maka hak memiliki ada.
      Dapat diketahui bahwa hak memiliki ada dua macam. Seperti hak milik perseorangan buku, rumah atau pakaian yang dimiliki oleh orang dan hak milik umum seperti : kareta api, museum, perpustakaan dan gedung barang-barang kuno.

d.      Hak mendidik
    Setiap orang  pada hakekatnya mempunyai hak untuk mendidik pribadi dan belajar, ia memiliki hak belajar, membaca, menulis, mempertinggi kekeliruannya menurut apa yang menjadi bakat dirinya. Disamping  seseorang mempunyai pendidikan.
Sebagai manusia mempunyai hak pendidikan karena pendidikan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang tinggi. Kebodohan apabila berkembangan di dalam suatu bangsa niscaya akan mempengaruhi dengan keburukan di dalam segala aspek, baik aspek  ekonomi, kesehatan, kemasyarakatan, atau politik. Seorang terpelajar dapat dapat menghasilkan kebutuhan hidupnya lebih dari apa  yang dicapai oleh si bodoh. Keluarga yang terpelajar lebih dapat menjaga banyak golongan yang bodoh, tentu  akan banyak pula kemiskinan, gelandangan dan kedurhakaan.
Orang-orang yang terdidik pertimbangannya nisca lebih cepat, lebih benar pandangannya dan lebih lurus pendapatnya. Orang perempuan yang terpelajar lebih dapat mendidik anak-anaknya, menyusun rumah tangganya dan mengatur ihwalnya. Dan ilmu itu adalah pintu untuk akhlak baik dan agama yang benar. Dengan ilmu itu seorang tahu harga dirinya tahu hidup yang tinggi dan mempertinggi dirinya.
Wajib bagi pemerintah mengenai hak pendidikan untuk menyediakan alat-alat bagi tiap-tiap orang untuk dapat menjadi anggota yang baik di dalam masyarakat, tahu akan hak-haknya  dan tahu akan kewajiban-kewajibannya. Wajib bagi pemerintah melakukan kewajiban itu dan jangan terhalang karena kemiskinan ornag tua dan  kesempitan pandangna murid, atau dengan kata lain wajib bagi seluurh anak-anak diberi pelajaran dengan paksa dan tidak dipungut bayaran. Pelajaran itu hendaknya memberi kecakapan kepada mereka untuk membuka jalan hidup menurut kecakapan dan keinginannya dan mendorong  akan hidup dengan akhlak yang mulia.
e.       Hak persamaan derajat disisi Allah
Hak persamaan derajat disisi Allah Swt seperti yang dijelaskan pada surat Al-Hujarat ayat  : 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu (QS : Al Hujarat : 13)

     Sementara Nabi juga bersabda dari Tarmidzi  disahihkan imam  albani yang artinya : Tiada kelebihan seorang arab  atas seorang  non arab, juga tidak ada kelebihan seorang non arab atas orang arab,juga tidak ada kelebihan orang kulit hitam dan kulit putih,  kecuali dengan taqwa, semuan manusia dari nabi Adam  dan nabi Adam dari tanah”.(HR. Tarmidzi, disahihkan imam albani)

f.       Hak Untuk Menopang secara materi dalam hidup bermasyarakat
   Islam memerintahkan untuk membayar zakat pada harta-harta tertentu  dan dengan  syarat tertentu, hal ini untuk menopang kehidupan orang yang fakir miskin, juga merupakan hak mereka  atas harta orang kaya, Islam juga menganjurkan shodaqah yang bersifat sunnah, shodaqah yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan menjadi zakat amalan yang sangat mulia dan berpahala. Adanya zakat untuk fakir miskin agar mereka ikut merasakan gembira hari raya, dan menghindarkan mereka meminta-minta pada hari yang penuh  kegembiraan. Islam juga mewajibkan  bagi orang kaya  untuk memberi nafkah kepada ibu, bapak, anak-anak dan saudara yang fakir .

  Disamping hak manusia yang telah penulis jelaskan diatas, manusia sebagai makhluk hidup dan sosial, tidak dapat lepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pengaruh pola hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Di dalam ajaran Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan sesama muslim harsu dijalankan. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw yang artinya : “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan  satu badan, apabila  satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas” (HR.Bukhari Muslim)
Di dalam hadist di atas menggambarkan berapa pedulinya islam terhadap hubungan antara muslim. Sehingga sesama kaum muslim itu memiliki  perasaan  dalam ikatan ruh keagamaan. Di mana diibaratkan   keutuhan suatu badan, yang mempunyai ikatan yang utuh.
Ada suatu ajakan terdahadap diri manusia supaya menjauhi dan meninggalkan sifat takabur. Dan mendekati sifat rendah diri dan positif. Rupayanya ada hikmah kita mempunyai kewajiban untuk memiliki sifat rendah diri sesama manusia (muslim). Firman Allah SWT dalam Surat Al-Hijr ayat 88 :

 




Artinya : “(Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandangan matamu kepada berbagai macam kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan) maksudnya terhadap berbagai macam kemewahan hidup (di antara mereka, dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka) jika mereka tidak beriman (dan berendah dirilah kamu) bersikap lembutlah kamu (terhadap orang-orang yang beriman.) (Al-Hijr : 88)


Dan mendekati sifat rendah hati sekarang mari kita lihat, apalagi kewajiban seorang manusia, kewajiban seorang manusia dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Kewajiban individu
        Bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri. Contohnya  manusia sebagai individu perlu kesehatan.
2.      Kewajiban sosial
Bahwa seorang disamping sebagai makhluk individu tetapi juga sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut menjadikan  individu harus berkewajiban sebebagai anggota masyarakat. Berkewajiban ada  sebab manusia tidak hidup menyendiri, masing-masing individu  mempunyai kewajiban terhadap individu lain di dalam masyarakat.
3.      Kewajiban makhluk kepada Tuhan
Maksudnya bahwa individu tidak lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena ia menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanyalah ibadah.
            Disamping tiga kewajiban  manusia diatas, kewajiban juga dibagi ke dalam 2 bentuk :
1.      Kewajiban terbatas
Kewajiban terbatas, ialah dapat dipertanggungkan kepada orang – orang yang sama, dan tidak berbeda-beda dapat dijadiakn undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, diaman disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi  orang-orang yang merusaknya.
2.      Kewajiban tidak terbatas
Kewajiban ini tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila dibuatnya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.







C.    Kesimpulan

 Pada hakekatnya manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam mengarungi kehidup di muka bumi ini, hak dan kewajiban ini selaras dan berjalan seiring dengan perkembangan waktu, dan antara hak dan kewajiban suatu yang tak bisa dipisahkan, karena seseorang akan mendapat haknya jika kewajibannya terlaksana. Hak merupakan sesuautu yang menjadi milik yang mutlak pada diri manusia sementara kewajiban merupakan   Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dapat dibagi menjadi : Hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak memililki, hak mendidik, hak untuk mendapat persamaan derat disisi Allah dan Hak Untuk Menopang secara materi dalam hidup bermasyarakat, sementara kewajiban dikelompokkan menjadi 3 yaitu : kewajiban individu, kewajiban sosial, dan kewajiban kepada Tuhan, disamping tiga pengelompokkan kewajiban di atas, kewajiban juga dibagi ke dalam dua bentuk yaitu : terbatas dan tidak terbatas.



DAFTAR PUSTAKA

A.Mustafa.2014.  Akhlak Tasawuf, (Bandung : Pustaka Setia).

Ahmad Amin, 1967 Prof. Dr. Al-Akhlak, ali bahasa Prof. KH,Farid Ma’ruf, bulan bintang, jakarta

Theo Huibers,Filsafat Hukum Yogyakarta : Kanisius


Muhammad Yusuf Musa, Dr. Falsafatil, 1963,  Akhlak Fil Islam, Muassatil, Khanji, Kairo, 1963

Hanafi MA, A, 1964, Penggantar  Theologi Islam Diktat.

Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si,2008.  Filsafat Hukum Islam,Bandung : Pustaka Setia.









[1] Theo Huibers,Filsafat Hukum,(Yogyakarta : Kanisius), h.95
[2] A.Mustofa,Akhlak Tasawuf, (Bandung : Pustaka Setia,2014),h.122
[3] https://brainly.co.id/tugas/422467, diakses tanggal 02 maret 2018, jam 15.00
[4] https://brainly.co.id/tugas/422467, diakses tanggal 02 maret 2018, jam 15.00
[6] A.Mustofa, Op.Cit,2014,  h. 139

0 comments :

About us

Common

Category

FAQ's

Category

FAQ's

© 2011-2014 Guru Sekolah Dasar. Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger | Published By Blogger Templates .