Media Pembelajaran dan Kumpulan Soal Penilaian Harian (PH), PAS, dan UAS Sekolah Dasar
Kelas 1 s.d Kelas 6 Kuriklum 2013 Terbaru Klik Link Dibawah ini :
https://www.youtube.com/channel/UC9C78_i8t3BUGo21xW0bDjw/videos
Media Pembelajaran dan Kumpulan Soal Penilaian Harian (PH), PAS, dan UAS Sekolah Dasar
Kelas 1 s.d Kelas 6 Kuriklum 2013 Terbaru Klik Link Dibawah ini :
https://www.youtube.com/channel/UC9C78_i8t3BUGo21xW0bDjw/videos
HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA
A.
Latar Belakang Masalah
Berbicara mengenai Hak
dan kewajiban ini sebenarnya sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
sering terjadi pertentangan karena tidak seimbang. Padahal sudah jelas bahwa manusia memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan
tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan
pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para
pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk
mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
B.
Hak dan Kewajiban Manusia
1.1.Makna
hak dan Kewajiban
Kalau kita bicara secara umum tentang hak dak
kewajiban yang ada pada manusia, artinya apa ? dapat dijawab : adanya hak pada
seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu
keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya
untuk diperlukan sesuai dengan
keistimewaan tersebut; adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa
diminta dari padanya suatu sikap atau tindakan, yang sesuai dengan
keistimewaan yang ada pada orang lain
Makna hak dan kewajiban ini dapat kita lihat
beberapa pengertian di bawah ini :
·
Hak dan
kewajiban dalam arti luas dan sempit.
Dalam arti luas hak dan kewajiban
adalah berupa undangan, yakni dipanggil rasa kemurahan hati, belas kasihan.
Dsb. Umpamanya hak dan kewajiban yang timbul atas dasar saling cinta. Sementara
dalam arti sempit hak dan kewajiban adalah berupa tuntutan mutlak yang tak
boleh diganggu gugat. Umpamanya hak dan kewajiban, bila seseorang tinggal dalam
kondisi bahaya. Umumnya diakui, tiap-tiap manusia berhak untuk meminta perhatian bagi dirinya, baik secara umum
maupun secara khusus.[1]
·
Hak merupakan
unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku,melindungi
kebebasan,kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya.[3]
·
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
mestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang ada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya[4]
·
Kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai makhluk individu,sosial dan Tuhan.[6]
Dari beberapa
pengertian di atas maka dapat penulis simpulkan makna hak dan kewajiban dalam
bahasa yang sederhana, bahwa hak merupakan Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mengeluarkan pendapat. Sementara Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
1.2. Macam-Macam Hak
dan Kewajiban Manusia
Untuk
memudahkan kita dalam pemahaman mengenai macam-macam hak dan kewajiban,
terlebih dahulu penulis akan membagikan macam-macam hak sebagai berikut :
a.
Hak Hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab
kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila
seseorang mengorbankan jiwanya untuk
menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan
untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak manusia meskipun telah jelas, tidak diperhatikan
oleh sebagian bangsa yang masih mundur. Seperti
sebagian kabilah bangsa arab,
pada masa dahulu menanam anak-anak perempuan
hidup-hidup karena malu dan takut jatuh miskin. Maka dulu banyak bangsa-bangsa
yang membunuh tawanan perang bila ada kesempatan. Diantara bangsa yang telah
maju, hak hidup masih menghadapi bahaya seperti bangsa yang memperkenankan
perang tanding (duel).
Hak hidup
tidak akan mengenai seluruh anggota masyarakat, kecuali bila mereka kecukupan
alat hidupnya. Hidup menangdung hak
bekerja untuk emnghasilkan alat – alat tersebut. Dan ahli-ahli politik
dan ekonomilah yang ditanggung jawabkan untuk menyelidiki, soal alat – alat
hidup dan bagaimana supaya sampai cukup bagi masyarakat.
Hak hidup diatas sebagai hak menentukan dua
kewajiban : wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan wajib bagi orang
lain supaya menghormati hak ini dna maka akan mendapat hukuman yang keras, dan
terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hal hidupnya.
b.
Hak Kemerdekaan
Hak untuk merdeka memang keinginan bagi
setiap manusia, untuk tidak ditindas dan dijajah oleh negara manapun.
Kemerdekaan terikat, sebagaimana yang pernah diartikan di dalam “declation des droits de I’home”, yang
terbit pada tahun 1978 di Perancis, ialah “kuasa berbuat segala sesuatu dengan tidak merugikan orang lain”.
Mendekati dari arti itu apa yang telah dikehendakinya, manusia itu sama-sama di
dalam hak kemerdekaan, dan bagi tiap-tiap manusia berhak berbuat menurut
kehendaknya asal tidak menguirangi kemerdekaan orang-orang lain.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia
itu berhak mempertinggi dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri
urusannya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa, atau campur tangan itu
semata-mata untuk mempertinggi orang yang dicampuri urusannya. Seperti
melindungi dan mengamati-amati orang yang tidak dapat mempergunakan harta
bendanya.
Hak kemerdekaan ini menghendaki agar tiap-tiap orang
diperlukan sebagai manusia, bukan sebagai barang. Karenanya dilarang adanya
hamba sahaya, bertangan besi, kerja paksa dan sebagainyam karena jika demikian
berarti manusia itu diperlukan sebagai barang dan dipergunakan untuk tujuan
lain.
Ada beberapa penjelasan dalam, arti kemerdekaan yang
dapat dipahami sebagai berikut :
1.
Kemerdekaan
lawan dari perhambaan.
Perbedaan antara kemerdekaan dan perhambaan adalah
jelas dan terang. Perhambaan pada masa dahulu terjadi dimana-mana, masyarakat
dulu tidak memandang buruk sebagaimana melihatnya pada masa –masa sekarang.
Aristoteles, ahli filsafat yunani
berpendapat bahwa sebagian manusia
karena tabiatnya tidak dapat mengatur dirinya sendiri, maka lebih baik menjadi
hamba sahaya yang diatur oleh orang lain.
Pada zaman sekarang telah umum
dikatakan bahwa kemerdekaan itu telah berakar pada tiap-tiap jiwa manusia.
Sehingga dikatakan alim bila kemerdekaan yang berakar itu dicabut dari jiwanya.
Kecuali apabila hidup merdeka, atau ia tidak menjadi manusia kalau tidak
merdeka. Terkadang setengah manusia
merasakan lebih senang di bawah perhambaan dibanding dari lingkungan
kemerdekaan. Dan sebagian hamba pada masa dahulu lebih senang dari sebagian
kaum buruh sekarang tidak suka menukar kemerdekaannya. Kemerdekaan itu adalah
sekolah yang amat berat, akan tetapi kemerdekaan itu adalah satu-satunya
sekolah yang setiap manusia dapat belajar menjadi manusia yang benar-benar.
2.
Kemerdekaan
bangsa-bangsa
Maksudnya adalah kebebasan bangsa dari tekanan/jajahan
bangsa lain. Dan berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing. Setiap bangsa
senang hidup merdeka dan menguasai
dirinya. Dan juga perasaan hina dan rendah munculk bagi bangsa dikuasai oleh
bangsa lain.
3.
Kemerdekaan
kemajuan
Yang berarti tiap orang aman dari perlakuan curang
terhadap miliknya. Kemerdekaan melahirkan pendapat kemerdekaan pidato,
kemerdekaan mempergunakan miliknya.
4.
Kemerdekaan
politik
Berarti setiap orang memiliki hak untuk turut
mengatur pemerintahan dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan
sebagainya.
c.
Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi bahagian yang menyempurnakan
hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut
kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya.
Hak
memiliki karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap keinginan manusia.
Sehingga berebut untuk mencapainya, dan menghendaki memiliki sesuatu, maka hak
memiliki ada.
Dapat diketahui bahwa hak memiliki ada
dua macam. Seperti hak milik perseorangan buku, rumah atau pakaian yang dimiliki
oleh orang dan hak milik umum seperti : kareta api, museum, perpustakaan dan
gedung barang-barang kuno.
d.
Hak mendidik
Setiap
orang pada hakekatnya mempunyai hak
untuk mendidik pribadi dan belajar, ia memiliki hak belajar, membaca, menulis, mempertinggi
kekeliruannya menurut apa yang menjadi bakat dirinya. Disamping seseorang mempunyai pendidikan.
Sebagai manusia mempunyai hak pendidikan karena
pendidikan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang tinggi. Kebodohan
apabila berkembangan di dalam suatu bangsa niscaya akan mempengaruhi dengan
keburukan di dalam segala aspek, baik aspek ekonomi, kesehatan, kemasyarakatan, atau
politik. Seorang terpelajar dapat dapat menghasilkan kebutuhan hidupnya lebih
dari apa yang dicapai oleh si bodoh. Keluarga
yang terpelajar lebih dapat menjaga banyak golongan yang bodoh, tentu akan banyak pula kemiskinan, gelandangan dan
kedurhakaan.
Orang-orang yang terdidik pertimbangannya nisca
lebih cepat, lebih benar pandangannya dan lebih lurus pendapatnya. Orang
perempuan yang terpelajar lebih dapat mendidik anak-anaknya, menyusun rumah
tangganya dan mengatur ihwalnya. Dan ilmu itu adalah pintu untuk akhlak baik
dan agama yang benar. Dengan ilmu itu seorang tahu harga dirinya tahu hidup
yang tinggi dan mempertinggi dirinya.
Wajib bagi pemerintah mengenai hak pendidikan untuk
menyediakan alat-alat bagi tiap-tiap orang untuk dapat menjadi anggota yang
baik di dalam masyarakat, tahu akan hak-haknya
dan tahu akan kewajiban-kewajibannya. Wajib bagi pemerintah melakukan
kewajiban itu dan jangan terhalang karena kemiskinan ornag tua dan kesempitan pandangna murid, atau dengan kata
lain wajib bagi seluurh anak-anak diberi pelajaran dengan paksa dan tidak
dipungut bayaran. Pelajaran itu hendaknya memberi kecakapan kepada mereka untuk
membuka jalan hidup menurut kecakapan dan keinginannya dan mendorong akan hidup dengan akhlak yang mulia.
e.
Hak persamaan
derajat disisi Allah
Hak persamaan
derajat disisi Allah Swt seperti yang dijelaskan pada surat Al-Hujarat
ayat : 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ
مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling takwa diantara kamu (QS : Al Hujarat : 13)
Sementara Nabi juga
bersabda dari Tarmidzi disahihkan
imam albani yang artinya : “Tiada kelebihan seorang arab atas seorang
non arab, juga tidak ada kelebihan seorang non arab atas orang arab,juga
tidak ada kelebihan orang kulit hitam dan kulit putih, kecuali dengan taqwa, semuan manusia dari
nabi Adam dan nabi Adam dari tanah”.(HR. Tarmidzi, disahihkan imam albani)
f.
Hak Untuk Menopang secara materi dalam hidup
bermasyarakat
Islam memerintahkan untuk membayar zakat
pada harta-harta tertentu dan
dengan syarat tertentu, hal ini untuk
menopang kehidupan orang yang fakir miskin, juga merupakan hak mereka atas harta orang kaya, Islam juga
menganjurkan shodaqah yang bersifat sunnah, shodaqah yang bertujuan untuk
membantu orang-orang yang membutuhkan dan menjadi zakat amalan yang sangat
mulia dan berpahala. Adanya zakat untuk fakir miskin agar mereka ikut merasakan
gembira hari raya, dan menghindarkan mereka meminta-minta pada hari yang
penuh kegembiraan. Islam juga
mewajibkan bagi orang kaya untuk memberi nafkah kepada ibu, bapak,
anak-anak dan saudara yang fakir .
Disamping hak
manusia yang telah penulis jelaskan diatas, manusia sebagai makhluk hidup dan
sosial, tidak dapat lepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat
menyebabkan pengaruh pola hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan
yang baik antara individu satu dengan individu yang lain karena adanya
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Di dalam ajaran Islam menekankan atas kewajiban
sebagai seorang muslim dengan sesama muslim harsu dijalankan. Sebagaimana hadist
Rasulullah Saw yang artinya : “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih
dan rahmat hati bagaikan satu badan,
apabila satu menderita maka menjalarlah
penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas”
(HR.Bukhari Muslim)
Di dalam hadist di atas menggambarkan berapa pedulinya
islam terhadap hubungan antara muslim. Sehingga sesama kaum muslim itu
memiliki perasaan dalam ikatan ruh keagamaan. Di mana diibaratkan
keutuhan suatu badan, yang mempunyai
ikatan yang utuh.
Ada suatu ajakan terdahadap diri manusia supaya
menjauhi dan meninggalkan sifat takabur. Dan mendekati sifat rendah diri dan
positif. Rupayanya ada hikmah kita mempunyai kewajiban untuk memiliki sifat
rendah diri sesama manusia (muslim). Firman Allah SWT dalam Surat Al-Hijr ayat
88 :
Artinya : “(Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan
pandangan matamu kepada berbagai macam kenikmatan hidup yang telah Kami berikan
kepada beberapa golongan) maksudnya terhadap berbagai macam kemewahan hidup (di
antara mereka, dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka) jika mereka
tidak beriman (dan berendah dirilah kamu) bersikap lembutlah kamu (terhadap
orang-orang yang beriman.) (Al-Hijr : 88)
Dan mendekati
sifat rendah hati sekarang mari kita lihat, apalagi kewajiban seorang manusia,
kewajiban seorang manusia dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Kewajiban
individu
Bahwa individu
mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri. Contohnya manusia sebagai individu perlu kesehatan.
2. Kewajiban sosial
Bahwa seorang disamping
sebagai makhluk individu tetapi juga sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan
tersebut menjadikan individu harus
berkewajiban sebebagai anggota masyarakat. Berkewajiban ada sebab manusia tidak hidup menyendiri,
masing-masing individu mempunyai
kewajiban terhadap individu lain di dalam masyarakat.
3. Kewajiban makhluk
kepada Tuhan
Maksudnya bahwa
individu tidak lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena ia menciptakan dan
memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba
(ciptaan) hanyalah ibadah.
Disamping tiga kewajiban manusia diatas, kewajiban juga dibagi ke dalam
2 bentuk :
1. Kewajiban
terbatas
Kewajiban terbatas,
ialah dapat dipertanggungkan kepada orang – orang yang sama, dan tidak
berbeda-beda dapat dijadiakn undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan
jangan mencuri, diaman disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang merusaknya.
2. Kewajiban tidak
terbatas
Kewajiban ini
tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila dibuatnya, merugikan dengan
kerugian yang besar, dan tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki
oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini
berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.
C.
Kesimpulan
Pada hakekatnya
manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam mengarungi kehidup di muka bumi ini,
hak dan kewajiban ini selaras dan berjalan seiring dengan perkembangan waktu, dan
antara hak dan kewajiban suatu yang tak bisa dipisahkan, karena seseorang akan mendapat
haknya jika kewajibannya terlaksana. Hak merupakan sesuautu yang menjadi milik
yang mutlak pada diri manusia sementara kewajiban merupakan Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dapat dibagi menjadi : Hak untuk
hidup, hak kemerdekaan, hak memililki, hak mendidik, hak untuk mendapat
persamaan derat disisi Allah dan Hak Untuk Menopang secara materi dalam hidup
bermasyarakat, sementara kewajiban dikelompokkan menjadi 3 yaitu : kewajiban
individu, kewajiban sosial, dan kewajiban kepada Tuhan, disamping tiga
pengelompokkan kewajiban di atas, kewajiban juga dibagi ke dalam dua bentuk
yaitu : terbatas dan tidak terbatas.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Mustafa.2014.
Akhlak
Tasawuf, (Bandung : Pustaka Setia).
Ahmad Amin, 1967 Prof. Dr. Al-Akhlak, ali bahasa Prof.
KH,Farid Ma’ruf, bulan bintang, jakarta
Theo Huibers,Filsafat Hukum Yogyakarta :
Kanisius
Muhammad Yusuf Musa, Dr. Falsafatil, 1963, Akhlak
Fil Islam, Muassatil, Khanji, Kairo, 1963
Hanafi MA, A, 1964, Penggantar Theologi Islam Diktat.
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si,2008. Filsafat
Hukum Islam,Bandung
: Pustaka Setia.
0 comments :