Saturday, October 19, 2019

UUD GURU TERBARU

OKE MHD AMIN     October 19, 2019    

Undang –Undang Guru
1.    Guru Wajib S1
Guru wajib S1 di atur dalam UUD  Guru dan Dosen No. 14 tahun 2015 tentang Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi  pada Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Perlindungan Guru
Perlindungan Guru di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia UUD No. 10 tahun 2017 pada pasal 2 ayat 2 dan 3. Pada ayat 2 meliputi : hukum,profesi, keselamatan dan kesehatan kerja; dan atau ha katas kekayaan intelektual.  Dan Pada ayat 3  miliputi : tindak kekerasan; ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi; dan/atau, perlakuan tidak adil,dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan

0 comments :

About us

Common

Category

FAQ's

Category

FAQ's

© 2011-2014 Guru Sekolah Dasar. Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger | Published By Blogger Templates .